Magister Universitas Buddhi Dharma
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
TUJUAN PENYELENGGARAAN
TRANSPORTASI UMUM
PTS GOOGLE MAP
PELBAGAI FOTO
KEUNGGULAN

PENDAFTARAN MHS BARU

PROGRAM STUDI

BEASISWA PENDIDIKAN
PUSAT INFORMASI
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
DOWNLOAD PENDAFTARAN
PENDAFTARAN ONLINE
Solusi Terbaik
Dapat Pekerjaan Baru

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended)

Jaringan / Daftar Web
Magister Universitas Buddhi Dharma

Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Utama



Ganti ke penayanganan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Pilih Bahasa    
    ≬ WA, HP, SMS, Telp/Faks, dsb. (silahkan klik)
Untuk dapat pekerjaan baru, maka sangat baik sekiranya meneruskan studinya di Magister Universitas Buddhi Dharma
Program Perkuliahan Sore Magister Universitas Buddhi Dharma Nomor 1Program Perkuliahan Sore Magister Universitas Buddhi Dharma Nomor 4Program Perkuliahan Sore Magister Universitas Buddhi Dharma Nomor 7Program Perkuliahan Sore Magister Universitas Buddhi Dharma Nomor 10Program Perkuliahan Sore Magister Universitas Buddhi Dharma Nomor 3Program Perkuliahan Sore Magister Universitas Buddhi Dharma Nomor 6Program Perkuliahan Sore Magister Universitas Buddhi Dharma Nomor 9Program Perkuliahan Sore Magister Universitas Buddhi Dharma Nomor 8
Lihat juga :
Lihat juga :   Program Perkuliahan Karyawan
Legalitas Program Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kontak kami 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026, 0811-1990-9030
   
Kampus : Jl. Imam Bonjol No.41, RT.002/RW.003, Karawaci, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15115
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas sarjana, program perkuliahan, sore, hybrid, blended, pemerintah, dpr ri, telah, mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya cerdas, tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh, masyarakat, umumnya masyarakat pekerja, sepanjang, hayatnya, sarjana, magister universitas buddhi, dharma, program, perkuliahan, didukung undang, undang
Program Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) Magister Universitas Buddhi Dharma   ≬   Kualitas Proses Pendidikan A+